snow

Selasa, 06 Agustus 2013

Ucapan Hari Raya Idul Fitri Untuk Status FB atau SMS Terbaru 2013

Ucapan Hari Raya Idul Fitri Untuk Status FB atau SMS Terbaru 2013
 – Kembali Lagi Kali ini Blog Info Baru.us Akan Memberikan Informasi Terbaru Khusus Buat Sobat Netter semua yakninya tentang Ucapan Hari Raya Idul Fitri Untuk Status FB atau SMS Terbaru 2013, semoga bisa Bermanfaat ya Buat Sobat. dan Selengkapnya Mari Kita Lihat dibawah ini

Ucapan Hari Raya Idul Fitri Untuk Status FB atau SMS Terbaru 2013 – Jika Perkiraan Idul Fitri 2013 tepat sasaran maka Idul Fitri tinggal menunggu sepekan lagi, maka sudah selayaknya kita selaku seorang muslim mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin seperti Jajanan Lebaran, Baju Lebaran baru, Ayam yang dipotong buat Mak Meugang,  dan tak lupa mempersiapkan juga berbagai ucapan idul fitri pilihan yang akan disampaikan buat Saudara, buat teman, buat guru, buat orang tercinta dengan bahasa yang berbeda tentunya.
Ucapan Idul Fitri dapat disampaikan lewat SMS, MMS, Status FB, Inbox FB, maupun lewat WeChat Aplication. Berikut ini adalah beberapa Ucapan Idul Fitri Pilihan admin:
Pantun Ucapan Mohon Maaf
Taqobalallahu minna wa minkum
Minal Aidin wal Faizin
Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Selamat Hari Raya Idul Fitri
1 Syawal 1434 H
Ijinkan saya bersajak
Untuk LISAN yang tak terJAGA
Untuk JANJI yang terABAIKAN
Untuk HATI yang berPRASANGKA
Untuk SIKAP yang meNYAKITKAN
Di hari yang FITRI ini, dengan TULUS HATI
Saya mengucapkan mohon MAAF LAHIR & BATHIN
Semoga ALLAH selalu membimbing kita Bersama di jalanNYA
Perilaku sesat selamanya sesat
Tidak jadi benar karena perubahan jaman
Di hari idul fitri kuucapkan selamat
Mohon hapuskan segala kesalahan
Kuda perang berpacu kencang
Kuda beban berjalan pelan
Maafkan bila aku berteriak lantang
Mohon maafkan segala kesalahan
Kesenangan tidak sama dengan kebahagiaan
Agamalah pembawa kebahagiaan sejati
Mohon maafkan segala kesalahan
Semoga berbahagia di hari raya fitri
Durian montong enak sekali
Jangan lupakan saudara, dimakan sendiri
Maafkan aku bila pernah menyakiti
Jangan lupa berdoa agar kembali fitri
Ucapan Idul Fitri Untuk Pacar dan orang yang kita sayangi :
Semua yang kulakukan adalah untuk kebahagianmu.
Segalanya adalah untukmu.
Hanya saja aku bukan lelaki yang sempurna
selalu saja ada kata dan kesalahan
yang mungkin bisa menyakiti hatimu.
Selamat Idul Fitri sayang, terimalah maafku.
Bersama 1000 cintaku.
Maaf kalo selama ini aku suka bikin kamu kesal.
Jujur juga, memang aku gak gampang ngertiin kamu.
Tapi aku 100% cinta kamu.
Met Idul Fitri, maafkan aku lahir dan batin ya.
I Love U.
Mungkin baru 90 hari kita berpacaran
namun tidak lebih banyak aku bisa
membuat kamu ceria dan bahagia.
Beri aku lebih banyak hari, bulan, bahkan tahun,
untuk dapat lebih membahagiakanmu.
Seiring Hari yang Fitri ini, kita rajut kembali
benang-benang pengertian diantara kita.
Mohon Maaf lahir dan bathin.
Ucapan Idul Fitri Untuk Orang Yang Kita Hormati
Andai tangan tak kuasa menjabat
Setidaknya kata masih dapat terungkap
Setulus hati mengucapkan
Selamat Idul Fitri, Mohon maaf lahir & batin
Semoga kita semua selalu dalam
Ridho Allah dan berkah-Nya
Dalam kerendahan hati ada ketinggian budi.
Dalam kemiskinan harta ada kekayaan jiwa.
Hidup ini terasa indah jika ada maaf.
Taqabalallahu Minna Waminkum… Taqabal yaa karim…
Selamat Hari Raya Idul Fitri…
Mari kita setting NIAT,
upgrade IMAN,
download SABAR,
delete DOSA,
approve MAAF,
hunting PAHALA agar kita getting GUEST LIST masuk surga..
Minal a’idzin wal faa idzin..
3 Tips SMART biar Lbaran HEPI & dapat SIMPATI
- buka Hati Xtra-Large
- Aktf dan EXIS silaturahmi
- Saling bermaafan karna kita INsan berDOsa seSAT
Mari MENjmpuT Ampun dan RIdo Allah
Minal Aidzin Wal Faidzin
Met Lebaran ya..
L-ive is go on,
E-verything reborn again,
B-ut
A-ll of d sin &
R-egret still inside in me,
A-nd I wanna say
N-othing but taqobbalallahu minna waminkum..
Ketupat udah dipotong
Opor udah dibikin
Nastar udah dimeja
Kacang udah digaremin
Gak afdhol kalo gak Minal Aidin wal Faizin
Taqobalallahu minna wa minkum
Orang ganteng orang jelek.
gue ganteng elo jelek.
lebaran dah dateng
so maafin gw jek
Jika HATI sejernih AIR, jangan biarkan IA keruh,
Jika HATI seputih AWAN, jangan biarkan dia mendung,
Jika HATI seindah BULAN, hiasi IA dengan IMAN.
Mohon Maaf lahir Dan batin
Menyambung kasih, merajut cinta, beralas ikhlas, beratap DOA.
Semasa hidup bersimbah khilaf & dosa, berharap dibasuh maaf.
Selamat Idul Fitri
Itulah beberapa Ucapan Idul Fitri Pilihan, semoga ini bisa menjadi inspirasi teman teman untuk berbagi ucapan dengan teman, keluarga, sanak saudara maupun orang yang kita sayangi. |infoting.info

kata kata minalaidzin walfaidzin buat kekasih


Selasa, 30 Agustus 2011

KUMPULAN UCAPAN SELAMAT IDUL FITRI UNTUK KEKASIH & SAHABAT


Selamat Idul Fitri 1432 H

Taqobalallahu minna wa minkum
Shiyamana Wa Shiyamakum
Minal Aidin Wal Faidzin
Mohon Maaf Lahir & Bathin
Di hari kemenangan ini marilah kita padulikan keikhlasan
Untuk saling memaafkan


Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Untuk Kekasih & Sahabat ini saya persembahkan bagi anda yang pengen ngucapin buat beloved atau sahabat untuk SMS, surat, email ataupun facebook. Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Untuk Kekasih & Sahabat ini saya kumpulkan dari berbagai sumber untuk dijadikan bahan referensi bagi anda. Mungkin anda juga bisa mengubahnya sedikit-sedikit dan menjadikannya lebih kreatif nan inovatif....

Setelah sebulan lamanya kita berpuasa menahan nafsu, kita akan menuju suatu hari setelah bulan Ramadhan, yakni 1 Syawal.... Ya bener para Lover's, 1 Syawal adalah salah satu hari raya umat islam dimana mereka saling memafkan. Dosa yang tercipta terhapuslah di hari lebaran dikarenakan mereka saling memaafkan. Ucapan Idul Fitri menjadi sesuatu yang sangat penting ketika hari lebaran tiba. Kenapa...? Karena dengan begitu, walaupun anda berada pada jarak yang begitu jauh, anda bisa bersilaturahmi lewat SMS dsb dengan mengirimkan ucapan Idul Fitri ini. Ucapan Idul Fitri yang saya tulis disini masih jauh dari kelengkapan. Jadi, jika anda mempunyai koleksi ucapan Idul Fitri, anda bisa menambahkannya pada kotak komentar di bawah....

Check It Out
ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================
Ucapan Idul Fitri 1

11 bulan banyak kata sudah di ucapkan
dan dilontarkan tak semua menyejukan.
11 bulan banyak prilaku yang sudah dibuat
dan diciptakan tak semua menyenangkan.
11 bulan banyak keluhan, kebencian, kebohongan
menjadi bagian dari diri.
Mari kita memaafkan, mohon maaf lahir dan batin

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 2

hari demi hari tlah dirasakn...
Minggu demi minggu tlah terlewati...
Bulan demi bulan tlah dilalui...
Tahun demi tahun tlah berganti...
Seiring berjalannya waktu...
Segalanya bisa terjadi...
Mungkin dijalann itu pernah terjadi ke khilafan / kesalahan...
Namun tak ada salahnya kita saling memaafkan dihari yang fitri ini...
Minal aidin walfaizin... MoHon maaf lahir bathin...
Met hari raya idul fitri 1432 H...

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 3

Terkadang cinta, membuat orang berubah total. terkadang cinta juga
Membuat orang jadi sakit hati. mungkin terucap kata2 maniz...

Terkadang berujung pedih... maaf hatiku bila hatimu tersinggung dari kata - kata ku...
Met lebaran ya...

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 4

Orang ganteng orang jelek.
gue ganteng elo jelek.
lebaran dah dateng
so maafin gw jek

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 5

ti@da kaTa seindah ziQir,,
tiAda h@ri seindah h@ri yG fitri ni,,
izinkan k2 tangan bersimpuh maAf,,
4tas lisan yG tak terjaga,,
janji yG terabaikan,,
hati yG berprasangka,, &
sik@p yG pernah mnYakitkan.
Minal ‘Aidin Walfaizin,,moHon maAf lahir & b@Thin

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 6

Kagem sedoyo kemawon………
kulo namung sakdermo lare awon bade mungel…
menawi lampah ingkang awon lan sifat mboten pitados wonten ing manah…
soho tumindak glenyengan….
dipun angapuro..ingkang ageng sanget……
mbok bilih Gusti Pangeran …
sampun mitrahaken manungso..
kedah mengaten…mugi wonten ing dinten riyoyo meniko sageto sami ngadahi sipat welas asih lan jembar manah…kangge sangu wonten ing akherat mbenjang…nuwun……
”SUGENG RIYADIN 1 SYAWAL 1432″ pareng

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 7

sunset ramadhan beranjak pergi……………
berganti fajar syawal di pagi hari.
membawa cahaya kedamaian di penghujung ramadhan….
menebar berkah di hari kemenangan.
Met Idul Fitri 1428 H
Mohon maaf lahir & bathin buat semua sdra ‘q di Indonesia………………

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 8

Harta paling berharga adalah sabar. Teman paling setia adalah amal. Ibadah paling indah adalah ikhlas. Identitas paling tinggi adalah adalah iman. Pekerjaan paling berat adalah memaafkan...
Mohon maaf atas segala khilaf

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 9

Apabila ada langkah yang membekas lara,…..
Apabila ada kata yang merangkai dusta,
dan ada tingkah yang pernah menoreh luka ……
dibulan ampunan ini mahon dibukakan pintu maaaf Sedalam2nya
Selamat Idul Fitri
MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 10

Kalau ada sumur di ladang boleh kita menumpang mandi, kalau tidak ada sumur, mandi aja di kamar mandi. Kalau ada khilaf/dosa yang ku perbuat, baik di sengaja maupun tidak, mohon dimaapin yaa.....
Pliiizzzz…!!!!!! (-:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 11

Mata kadang salah melihat……..
Mulut kadang salah berucap……
Hati kadang salah menduga…….
Kaki kadang salah melangkah…..
Tangan kadang salah berbuat…..
Telinga kadang salah mendengar…..
Nah lho…!!! banyak bener yee salah ane...???
Ma2pin yee……….
Minal Aidzin wal Faidzin

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 12

Anak kodok makan ketupat,,makan ketupat sambil melompat,,kita ketemu tak sempat lewat lewat sms pun no what what..Mohon maaf lahir bathin ye…

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Ucapan Idul Fitri 13

Tiada kemenangan tanpa zikrullah
tiada amal tanpa keikhlasan
tiada ampunan tanpa maaf dari sesama
Minal aidzin wal faidzin
Mohon maaf lahir dan bathin

ℒoveyou!!♥♥♥==========================================================================

Semoga Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Untuk Kekasih & Sahabat ini cukup sebagai bekal bahan inspirasi anda untuk menuliskan beberapa ucapan Idul Fitri anda sendiri. Dan saya pun tidak lupa sebagai pemilik L o v e ini mengucapkan Selamat Idul Fitri 1432 H. Minal Aidziin wal Faidziin, mohon maaf lahir dan bathin. Itulah beberapa Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri Untuk Kekasih & Sahabat yang bisa saya persembahkan, semoga bermanfaat....


Senin, 22 Juli 2013

contoh proposal pemekaran desa

Contoh Proposal Pemekaran Desa



KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Jl. Panyawungan No 18. RT.04.RW.03 Telpon : 081931246322
  
Nomor        : 03/KPDCK/VI/K.2009                                              Sidaraja . 9 Juni 2009
Sifat           : Penting
Lampiran    : 1 ( Satu ) berkas
Perhihal      : Pembentukan
                     Desa  .................................            Kepada
1.    Yth. Bapak Kepala Desa Sidaraja
2.    Yth. BPD Desa Sidaraja
    Di
    Tempat
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah unsur masyarakat, dengan ini kami Komite pembentukan Desa  ................................. sebagai prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan proposal pembentukan Desa  ................................., pemekaran dari Desa Sidaraja  Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan .
Demikian kami sampaikan atas pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
 Hormat kami,

KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
                        Ketua                                                                 Sekretaris

  
         ( Drs. AM. SUPANDI )                                            ( Drs. MAMAN )

Tembusan :
  1. Yth. Bupati Kabupaten Kuningan .
  2. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan .
  3. Yth. Badan Otonomi Daerah.
  4. Yth. Camat Kecamatan Ciawigebang .
 


1.      PENDAHULUAN
 1.1. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan modern, masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung dengan nilai ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society communit). Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang brhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas-tugas permerintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dewasa ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap berbelit-belit tersebut.
Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics service ) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarkat. Saat ini luas Desa  Sidaraja mencapai ……………. ha dengan jumlah penduduk sekitar …………… orang, menjadikan pelayanan public menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa maupun dengan adanya jarak yang begitu jauh antara domisili masyarakat dengan kantor  Desa .

 1.2.              PERMASALAHAN
Luasnya wilayah Desa  dengan tingginya jumlah penduduk dapat mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah Desa , sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi permasalahn yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial dikalangan masyarkat.
 Dari latar belakang dapat di identifikasi permasalah sebagai berikut :
  1. Jumlah Penduduk Desa  Sidaraja per 4 Pebruari 2011, mencapai ……………….orang, terdiri dari laki-laki …………. Orang dan Perempuan …………… Orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : ……………, dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan publics service dapat berjalan dengan baik.
  2. Sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan Desa  dan sarana perhubungan, sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya Desa  baru.
  3. Untuk mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  4. Bahwa Desa  Ciawigebang  Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan , sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi, memungkinkan untuk dimekarkan.


II. DASAR HUKUM :
 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Tentang pemerintahan daerah
  1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Tentang Desa  
Bab I.
·         Pasal 2 ayat ( 3 ) tentang pembentukan Desa  merupakan pemekaran dari suatu Desa  menjadi satu Desa  atau lebih
·         Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikitnya 5 ( lima )  tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa si social budaya masyarkat setempat.
Bab II
·         Pasal 2 ayat ( 1 ) Desa  dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal usul Desa  dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
·         Pasal 2 ayat ( 2 ) pembentukan Desa  sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
1.      Jumlah penduduk
2.      Luas Wilayah
3.      Bagian wilayah kerja
4.      Prangkat
5.      Sarana dan Prasarana Pemerintah
·         Pasal 2 ayat ( 3 ) pembentuk Desa  sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa Desa , atau bagian Desa  yang baersandingan, atau pemekaran dari satu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih, atau pembentukan Desa  diluar Desa  yang telah ada.
·         Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 ( lima ) tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa .
  1. Peraturan Menteri Dalam Negri No. 28 Tahun 2006, tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN PENGABUNGAN DESA  DAN PERUBAHAN STATUS DESA  MENJADI KELURAHAN.
Bab I
·         Pasal 1 Ayat ( 3 ) pemerintahan Desa  adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa  dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
·         Pasal 1 Ayat ( 7 ) pembentukan Desa  adalah pengabungan beberapa Desa  atau bagian Desa  yang bersandingan, atau pemekaran Desa  dari satu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih, atau pembentukan Desa  diluar Desa  yang telah ada.
Bab II
TUJUAN PEMBENTUKAN
·            Pasal 2, pembentukan Desa  bertujuan untuk meningkatakan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat.
 SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
·         Pasal 3,
1.      Jumlah penduduk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 Jiwa atau 300 KK
2.      Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
3.      Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun
4.      Dan lain lain
TATA CARA PEMBENTUKAN DESA
·         Pasal 4, Desa  dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal – usul Desa , adap istiadat serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan Desa  paling sedikit 5 ( lima ) tahun.
·         Pasal 5, Tata cara pembentukan Desa  :
1.      Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa ;
2.      Masyarakat mengajukan usul pembentukan Desa  kepada BPD dan Kepala Desa ;
3.      BPD mengadakan rapat dengan Kepala Desa  untuk membahas usul masyarkat tentang pembentukan Desa , dan kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan Desa ;
4.      Kepala Desa  mengajukan usul pembentukan Desa  kepada Bupati / Walikota melalui Camat, disertai berita acara hasil rapat BPD dan rencana wilayah Administrasi Desa  yang akan dibentuk;
5.      Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa , Bupati/Walikota menugaskan tim Kabupaten/Kota bersama tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa  yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/ Walikota;
6.      Bila rekomendasi tim observasi menyatakan layak di bentuk Desa baru, Bupati/ Walikota menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa ;
7.      Penyiapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada huruf f, harus melibatkan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa , agar dapat ditetapkan secara tepat batas-batas wilayah Desa  yang akan dibentuk;
8.      Bupati/ Walikota mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  hasil pembahasan pemerintah Desa , BPD, dan unsur masyarkat Desa  kepada DPRD dalam Forum rapat paripurna DPRD;
9.      DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa , dan bila diperlukan bisa mengikut sertakan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa ;
10.  Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah;
11.  Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  sebagaimana dimaksud pada huruf j, disampaikan oleh pimpinan DPRD paling lambat 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
12.  Rangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  sebagai mana dimaksud pada huruf k, ditetapkan oleh Bupati/ Walikota paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
13.  Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  yang telah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf l, Sekretaris daerah mengundangkan peraturan daerah tersebut didalam lembaran daerah.
14.  telah terbentuk KOMITE PEMBENTUKAN DESA ................................., sebagai Prakarsa untuk menampung aspirasi Pembentukan DESA  ................................. yang merupakan Pemekaran dari Desa  Sidaraja Kecamatan Ciawigebang pada Tanggal  12 September 2011
 III. TUJUAN 
       Tujuan dari Pemekaran Desa  Ciawigebang  wetan ini adalah :
  1. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 Yaitu Pembentukan Desa  bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan public guna mempercepat terwujudnya Kesejahtraan masyarakat.
  2. Didasarkan pada Aspirasi Masyarakat dengan maksud untuk menigkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  dan pelayanan terhadap Masyarakat serta untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Desa , sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IV. DATA DESA  .
       Luas Desa  Sidaraja                                       :      …………….     Ha.
  1. Jumlah Kepala Keluarga                           :       ……………     KK.
  2. Jumlah Penduduk Laki-laki                      :       ……………     Jiwa.
  3. Jumlah Penduduk Perempuan                   :       ……………     Jiwa.
  4. Jumlah Penduduk Keseluruhan                :       ……………     Jiwa.
  5. Jumlah Rukun Warga                                :       ……………     RW.
  6. Jumlah Dusun                                           :       ……………     ( lima ).

V. RENCANA WILAYAH DESA  ..................................
  1. Luas Wilayah                                                                 : ……………,-
  2. Jumlah Penduduk                                                           :  ……………,-
  3. Jumlah Kepala Keluarga                                                :  2892 KK.  
  4. Meliputi,  RW ( Rukun Warga ) yang Terdiri dari        : RW I, RW II,
  5. Batas Wilayah , Sebagai berikut :
1.    Utara            : ………………………………………………………
2.    Timur            : ………………………………………………………
3.    Selatan          : ………………………………………………………
4.    Barat             : ………………………………………………………
Bahan ini Merupakan sebuah Rancangan,hal ini masih memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil Musyawarah.
    VI. LAMPIRAN – LAMPIRAN 
  1. Peta Desa  Sidaraja.
  2. Draf Peta DESA  ..................................
  3. Laporan Bulanan Kependudukan Desa .
  4. Rekapitulasi jumlah Penduduk per RW.
  5. UU. RI. No 32 Tahun 2004, Bab XI pasal 200 Ayat 2 ( dua ) tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa .
  7. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa  dan Perubahan status Desa  Menjadi Kelurahan.    
                Demikian Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk dapat segera di Realisasikan.

                                                                                     Ciawigebang   9 Juni 2009
KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
                        Ketua                                                                 Sekretaris

  
         ( Drs. AM. SUPANDI )                                            ( Drs. MAMAN )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH


BAB XI
DESA
Bagian Pertama Urnum
Pasa1 200

(1)   Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
(2)   Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA

syarat-syarat pembangunan Desa

Syarat-Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan desa harus memenuhi 7 syarat, yaitu:
Satu, jumlah pendudukan untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, dan wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Dua, luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Tiga, wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
Empat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Lima, potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Enam, batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tujuh, sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.

Tatacara Pembentukan Desa

Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut:
NO.
PROSES KEGIATAN
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
1
2
3
1.        
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa
Masyarakat
2.        
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa
Masyarakat
3.        
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
BPD dan Kepala Desa
4.        
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk
Kepala Desa
5.        
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota
6.        
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Bupati/Walikota (jika layak)
7.        
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa
8.        
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD
Bupati/Walikota
9.        
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
10.     
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
11.     
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pimpinan DPRD
12.     
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama
Bupati/Walikota
13.     
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
Sekretaris Daerah

Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada table di atas.

Pembiayaan dan Pengawasan

Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.