Contoh Proposal Pemekaran Desa
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Jl. Panyawungan No 18. RT.04.RW.03 Telpon : 081931246322
Nomor : 03/KPDCK/VI/K.2009 Sidaraja . 9 Juni 2009
Sifat : Penting
Lampiran : 1 ( Satu ) berkas
Perhihal : Pembentukan
Desa ................................. Kepada
1. Yth. Bapak Kepala Desa Sidaraja
2. Yth. BPD Desa Sidaraja
Di
Tempat
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah unsur masyarakat, dengan ini kami Komite pembentukan Desa ................................. sebagai prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan proposal pembentukan Desa ................................., pemekaran dari Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan .
Demikian kami sampaikan atas pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
Ketua Sekretaris
( Drs. AM. SUPANDI ) ( Drs. MAMAN )
Tembusan :
- Yth. Bupati Kabupaten Kuningan .
- Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan .
- Yth. Badan Otonomi Daerah.
- Yth. Camat Kecamatan Ciawigebang .
1. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan modern, masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung dengan nilai ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society communit). Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang brhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas-tugas permerintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dewasa ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap berbelit-belit tersebut.
Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics service ) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarkat. Saat ini luas Desa Sidaraja mencapai ……………. ha dengan jumlah penduduk sekitar …………… orang, menjadikan pelayanan public menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa maupun dengan adanya jarak yang begitu jauh antara domisili masyarakat dengan kantor Desa .
1.2. PERMASALAHAN
Luasnya wilayah Desa dengan tingginya jumlah penduduk dapat mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah Desa , sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi permasalahn yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial dikalangan masyarkat.
Dari latar belakang dapat di identifikasi permasalah sebagai berikut :
- Jumlah Penduduk Desa Sidaraja per 4 Pebruari 2011, mencapai ……………….orang, terdiri dari laki-laki …………. Orang dan Perempuan …………… Orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : ……………, dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan publics service dapat berjalan dengan baik.
- Sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan Desa dan sarana perhubungan, sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya Desa baru.
- Untuk mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan , sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi, memungkinkan untuk dimekarkan.
II. DASAR HUKUM :
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Tentang pemerintahan daerah
- Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Tentang Desa
Bab I.
· Pasal 2 ayat ( 3 ) tentang pembentukan Desa merupakan pemekaran dari suatu Desa menjadi satu Desa atau lebih
· Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa menjadi dua Desa atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikitnya 5 ( lima ) tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa si social budaya masyarkat setempat.
Bab II
· Pasal 2 ayat ( 1 ) Desa dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal usul Desa dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
· Pasal 2 ayat ( 2 ) pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
1. Jumlah penduduk
2. Luas Wilayah
3. Bagian wilayah kerja
4. Prangkat
5. Sarana dan Prasarana Pemerintah
· Pasal 2 ayat ( 3 ) pembentuk Desa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa Desa , atau bagian Desa yang baersandingan, atau pemekaran dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih, atau pembentukan Desa diluar Desa yang telah ada.
· Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa menjadi dua Desa atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 ( lima ) tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa .
- Peraturan Menteri Dalam Negri No. 28 Tahun 2006, tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN PENGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN.
Bab I
· Pasal 1 Ayat ( 3 ) pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
· Pasal 1 Ayat ( 7 ) pembentukan Desa adalah pengabungan beberapa Desa atau bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran Desa dari satu Desa menjadi dua Desa atau lebih, atau pembentukan Desa diluar Desa yang telah ada.
Bab II
TUJUAN PEMBENTUKAN
· Pasal 2, pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatakan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat.
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
· Pasal 3,
1. Jumlah penduduk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 Jiwa atau 300 KK
2. Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
3. Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun
4. Dan lain lain
TATA CARA PEMBENTUKAN DESA
· Pasal 4, Desa dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal – usul Desa , adap istiadat serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan Desa paling sedikit 5 ( lima ) tahun.
· Pasal 5, Tata cara pembentukan Desa :
1. Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa ;
2. Masyarakat mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa ;
3. BPD mengadakan rapat dengan Kepala Desa untuk membahas usul masyarkat tentang pembentukan Desa , dan kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan Desa ;
4. Kepala Desa mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati / Walikota melalui Camat, disertai berita acara hasil rapat BPD dan rencana wilayah Administrasi Desa yang akan dibentuk;
5. Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa , Bupati/Walikota menugaskan tim Kabupaten/Kota bersama tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/ Walikota;
6. Bila rekomendasi tim observasi menyatakan layak di bentuk Desa baru, Bupati/ Walikota menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa ;
7. Penyiapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada huruf f, harus melibatkan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa , agar dapat ditetapkan secara tepat batas-batas wilayah Desa yang akan dibentuk;
8. Bupati/ Walikota mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah Desa , BPD, dan unsur masyarkat Desa kepada DPRD dalam Forum rapat paripurna DPRD;
9. DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa , dan bila diperlukan bisa mengikut sertakan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa ;
10. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah;
11. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf j, disampaikan oleh pimpinan DPRD paling lambat 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
12. Rangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada huruf k, ditetapkan oleh Bupati/ Walikota paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
13. Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa yang telah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf l, Sekretaris daerah mengundangkan peraturan daerah tersebut didalam lembaran daerah.
14. telah terbentuk KOMITE PEMBENTUKAN DESA ................................., sebagai Prakarsa untuk menampung aspirasi Pembentukan DESA ................................. yang merupakan Pemekaran dari Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang pada Tanggal 12 September 2011
III. TUJUAN
Tujuan dari Pemekaran Desa Ciawigebang wetan ini adalah :
- Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 Yaitu Pembentukan Desa bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan public guna mempercepat terwujudnya Kesejahtraan masyarakat.
- Didasarkan pada Aspirasi Masyarakat dengan maksud untuk menigkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan terhadap Masyarakat serta untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Desa , sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IV. DATA DESA .
Luas Desa Sidaraja : ……………. Ha.
- Jumlah Kepala Keluarga : …………… KK.
- Jumlah Penduduk Laki-laki : …………… Jiwa.
- Jumlah Penduduk Perempuan : …………… Jiwa.
- Jumlah Penduduk Keseluruhan : …………… Jiwa.
- Jumlah Rukun Warga : …………… RW.
- Jumlah Dusun : …………… ( lima ).
V. RENCANA WILAYAH DESA ..................................
- Luas Wilayah : ……………,-
- Jumlah Penduduk : ……………,-
- Jumlah Kepala Keluarga : 2892 KK.
- Meliputi, RW ( Rukun Warga ) yang Terdiri dari : RW I, RW II,
- Batas Wilayah , Sebagai berikut :
1. Utara : ………………………………………………………
2. Timur : ………………………………………………………
3. Selatan : ………………………………………………………
4. Barat : ………………………………………………………
Bahan ini Merupakan sebuah Rancangan,hal ini masih memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil Musyawarah.
VI. LAMPIRAN – LAMPIRAN
- Peta Desa Sidaraja.
- Draf Peta DESA ..................................
- Laporan Bulanan Kependudukan Desa .
- Rekapitulasi jumlah Penduduk per RW.
- UU. RI. No 32 Tahun 2004, Bab XI pasal 200 Ayat 2 ( dua ) tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa .
- Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan.
Demikian Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk dapat segera di Realisasikan.
Ciawigebang 9 Juni 2009
KOMITE PEMBENTUKAN DESA .................................
Ketua Sekretaris
( Drs. AM. SUPANDI ) ( Drs. MAMAN )
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
BAB XI
DESA
Bagian Pertama Urnum
Pasa1 200
(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA