snow

Senin, 22 Juli 2013

contoh proposal pemekaran desa

Contoh Proposal Pemekaran Desa



KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
KECAMATAN CIAWIGEBANG KABUPATEN KUNINGAN
Sekretariat : Jl. Panyawungan No 18. RT.04.RW.03 Telpon : 081931246322
  
Nomor        : 03/KPDCK/VI/K.2009                                              Sidaraja . 9 Juni 2009
Sifat           : Penting
Lampiran    : 1 ( Satu ) berkas
Perhihal      : Pembentukan
                     Desa  .................................            Kepada
1.    Yth. Bapak Kepala Desa Sidaraja
2.    Yth. BPD Desa Sidaraja
    Di
    Tempat
Dengan hormat
Berdasarkan hasil musyawarah unsur masyarakat, dengan ini kami Komite pembentukan Desa  ................................. sebagai prakarsa dan wadah aspirasi masyarakat. Menyampaikan proposal pembentukan Desa  ................................., pemekaran dari Desa Sidaraja  Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan .
Demikian kami sampaikan atas pengertian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.
 Hormat kami,

KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
                        Ketua                                                                 Sekretaris

  
         ( Drs. AM. SUPANDI )                                            ( Drs. MAMAN )

Tembusan :
  1. Yth. Bupati Kabupaten Kuningan .
  2. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Kuningan .
  3. Yth. Badan Otonomi Daerah.
  4. Yth. Camat Kecamatan Ciawigebang .
 


1.      PENDAHULUAN
 1.1. LATAR BELAKANG
Pelayanan publik merupakan tuntutan yang sangat mendasar bagi manajemen pemerintahan modern, masyarakat yang semakin maju membutuhkan pelayanan yang cepat dihitung dengan nilai ekonomis dan menjamin adanya kepastian. Birokrasi pemerintah merupakan institusi terdepan yang berhubungan dengan pemberian pelayanan masyarakat.
Pelayanan masyarakat menjadi sedemikian penting karena hubungan dan kaitannya dengan manusia dalam komunitas masyarakat banyak (society communit). Dalam konteks ini birokrasi pemerintah memainkan perannya sebagai institusi terdepan yang brhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dalam gugus institusi birokrasi pemerintah, pelayanan masyarakat merupakan pelaksanaan tugas-tugas permerintah yang secara langsung memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Dewasa ini muncul fenomena birokrasi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat seringakali diartikan dalam konotasi yang berbeda oleh masyarakat. Birokrasi seolah-olah melahirkan kesan adanya suatu proses yang panjang yang berbelit-belit apabila masyarakat akan menyelesaikan suatu urusan dengan aparatur pemerintah, sehingga muncul istilah debirokratisasi yang artinya merupakan upaya untuk lebih menyederhanakan prosedur yang dianggap berbelit-belit tersebut.
Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan public (publics service ) adalah dengan semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan public dengan masyarkat. Saat ini luas Desa  Sidaraja mencapai ……………. ha dengan jumlah penduduk sekitar …………… orang, menjadikan pelayanan public menjadi suatu hambatan dari populasi jiwa maupun dengan adanya jarak yang begitu jauh antara domisili masyarakat dengan kantor  Desa .

 1.2.              PERMASALAHAN
Luasnya wilayah Desa  dengan tingginya jumlah penduduk dapat mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal oleh pemerintah Desa , sehingga tidak efisien serta lambatnya birokrasi dalam mengantisifasi permasalahn yang timbul dalam pemenuhan tuntutan masyarakat. Dengan kondisi yang demikian bisa mengakibatkan munculnya kerawanan dan kecemburuan sosial dikalangan masyarkat.
 Dari latar belakang dapat di identifikasi permasalah sebagai berikut :
  1. Jumlah Penduduk Desa  Sidaraja per 4 Pebruari 2011, mencapai ……………….orang, terdiri dari laki-laki …………. Orang dan Perempuan …………… Orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK ) : ……………, dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi tidak memungkinkan publics service dapat berjalan dengan baik.
  2. Sarana dan prasarana sudah memenuhi syarat baik infrastruktur pemerintahan Desa  dan sarana perhubungan, sehingga sudah memungkinkan untuk dimekarkan terbentuknya Desa  baru.
  3. Untuk mempercepat proses pembangunan disegala bidang dan meningkatkan pelayanan public serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  4. Bahwa Desa  Ciawigebang  Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan , sesuai situasi dan kondisi dinamika masyarakatnya saat ini, baik ditinjau dari aspek geografi, demografi dan kondisi sosial ekonomi, memungkinkan untuk dimekarkan.


II. DASAR HUKUM :
 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004. Tentang pemerintahan daerah
  1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, Tentang Desa  
Bab I.
·         Pasal 2 ayat ( 3 ) tentang pembentukan Desa  merupakan pemekaran dari suatu Desa  menjadi satu Desa  atau lebih
·         Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikitnya 5 ( lima )  tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa si social budaya masyarkat setempat.
Bab II
·         Pasal 2 ayat ( 1 ) Desa  dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal usul Desa  dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
·         Pasal 2 ayat ( 2 ) pembentukan Desa  sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat :
1.      Jumlah penduduk
2.      Luas Wilayah
3.      Bagian wilayah kerja
4.      Prangkat
5.      Sarana dan Prasarana Pemerintah
·         Pasal 2 ayat ( 3 ) pembentuk Desa  sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa Desa , atau bagian Desa  yang baersandingan, atau pemekaran dari satu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih, atau pembentukan Desa  diluar Desa  yang telah ada.
·         Pasal 2 ayat ( 4 ) pemekaran dari suatu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 ( lima ) tahun penyelenggaraan pemerintahan Desa .
  1. Peraturan Menteri Dalam Negri No. 28 Tahun 2006, tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN PENGABUNGAN DESA  DAN PERUBAHAN STATUS DESA  MENJADI KELURAHAN.
Bab I
·         Pasal 1 Ayat ( 3 ) pemerintahan Desa  adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa  dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarkat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
·         Pasal 1 Ayat ( 7 ) pembentukan Desa  adalah pengabungan beberapa Desa  atau bagian Desa  yang bersandingan, atau pemekaran Desa  dari satu Desa  menjadi dua Desa  atau lebih, atau pembentukan Desa  diluar Desa  yang telah ada.
Bab II
TUJUAN PEMBENTUKAN
·            Pasal 2, pembentukan Desa  bertujuan untuk meningkatakan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat.
 SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
·         Pasal 3,
1.      Jumlah penduduk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1.500 Jiwa atau 300 KK
2.      Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
3.      Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun
4.      Dan lain lain
TATA CARA PEMBENTUKAN DESA
·         Pasal 4, Desa  dibentuk atas prakarsa masyarkat dengan memperhatikan asal – usul Desa , adap istiadat serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan Desa  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan Desa  paling sedikit 5 ( lima ) tahun.
·         Pasal 5, Tata cara pembentukan Desa  :
1.      Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa ;
2.      Masyarakat mengajukan usul pembentukan Desa  kepada BPD dan Kepala Desa ;
3.      BPD mengadakan rapat dengan Kepala Desa  untuk membahas usul masyarkat tentang pembentukan Desa , dan kesepakatan rapat dituangkan dalam berita acara hasil rapat BPD tentang pembentukan Desa ;
4.      Kepala Desa  mengajukan usul pembentukan Desa  kepada Bupati / Walikota melalui Camat, disertai berita acara hasil rapat BPD dan rencana wilayah Administrasi Desa  yang akan dibentuk;
5.      Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa , Bupati/Walikota menugaskan tim Kabupaten/Kota bersama tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa  yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/ Walikota;
6.      Bila rekomendasi tim observasi menyatakan layak di bentuk Desa baru, Bupati/ Walikota menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa ;
7.      Penyiapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa sebagai mana dimaksud pada huruf f, harus melibatkan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa , agar dapat ditetapkan secara tepat batas-batas wilayah Desa  yang akan dibentuk;
8.      Bupati/ Walikota mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  hasil pembahasan pemerintah Desa , BPD, dan unsur masyarkat Desa  kepada DPRD dalam Forum rapat paripurna DPRD;
9.      DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa , dan bila diperlukan bisa mengikut sertakan pemerintah Desa , BPD dan unsur masyarakat Desa ;
10.  Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/ Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati/ Walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah;
11.  Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  sebagaimana dimaksud pada huruf j, disampaikan oleh pimpinan DPRD paling lambat 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
12.  Rangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  sebagai mana dimaksud pada huruf k, ditetapkan oleh Bupati/ Walikota paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
13.  Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa  yang telah ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf l, Sekretaris daerah mengundangkan peraturan daerah tersebut didalam lembaran daerah.
14.  telah terbentuk KOMITE PEMBENTUKAN DESA ................................., sebagai Prakarsa untuk menampung aspirasi Pembentukan DESA  ................................. yang merupakan Pemekaran dari Desa  Sidaraja Kecamatan Ciawigebang pada Tanggal  12 September 2011
 III. TUJUAN 
       Tujuan dari Pemekaran Desa  Ciawigebang  wetan ini adalah :
  1. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 Yaitu Pembentukan Desa  bertujuan untuk meningkatkan Pelayanan public guna mempercepat terwujudnya Kesejahtraan masyarakat.
  2. Didasarkan pada Aspirasi Masyarakat dengan maksud untuk menigkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  dan pelayanan terhadap Masyarakat serta untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Desa , sehingga dapat mempercepat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IV. DATA DESA  .
       Luas Desa  Sidaraja                                       :      …………….     Ha.
  1. Jumlah Kepala Keluarga                           :       ……………     KK.
  2. Jumlah Penduduk Laki-laki                      :       ……………     Jiwa.
  3. Jumlah Penduduk Perempuan                   :       ……………     Jiwa.
  4. Jumlah Penduduk Keseluruhan                :       ……………     Jiwa.
  5. Jumlah Rukun Warga                                :       ……………     RW.
  6. Jumlah Dusun                                           :       ……………     ( lima ).

V. RENCANA WILAYAH DESA  ..................................
  1. Luas Wilayah                                                                 : ……………,-
  2. Jumlah Penduduk                                                           :  ……………,-
  3. Jumlah Kepala Keluarga                                                :  2892 KK.  
  4. Meliputi,  RW ( Rukun Warga ) yang Terdiri dari        : RW I, RW II,
  5. Batas Wilayah , Sebagai berikut :
1.    Utara            : ………………………………………………………
2.    Timur            : ………………………………………………………
3.    Selatan          : ………………………………………………………
4.    Barat             : ………………………………………………………
Bahan ini Merupakan sebuah Rancangan,hal ini masih memungkinkan untuk berubah tergantung dari hasil Musyawarah.
    VI. LAMPIRAN – LAMPIRAN 
  1. Peta Desa  Sidaraja.
  2. Draf Peta DESA  ..................................
  3. Laporan Bulanan Kependudukan Desa .
  4. Rekapitulasi jumlah Penduduk per RW.
  5. UU. RI. No 32 Tahun 2004, Bab XI pasal 200 Ayat 2 ( dua ) tentang Desa
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa .
  7. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa  dan Perubahan status Desa  Menjadi Kelurahan.    
                Demikian Proposal ini kami ajukan sebagai Representasi dari aspirasi Masyarakat, untuk dapat segera di Realisasikan.

                                                                                     Ciawigebang   9 Juni 2009
KOMITE PEMBENTUKAN DESA  .................................
                        Ketua                                                                 Sekretaris

  
         ( Drs. AM. SUPANDI )                                            ( Drs. MAMAN )


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH


BAB XI
DESA
Bagian Pertama Urnum
Pasa1 200

(1)   Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.
(2)   Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA

syarat-syarat pembangunan Desa

Syarat-Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan desa harus memenuhi 7 syarat, yaitu:
Satu, jumlah pendudukan untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, dan wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK.
Dua, luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
Tiga, wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
Empat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Lima, potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Enam, batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tujuh, sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.

Tatacara Pembentukan Desa

Tatacara Pembentukan Desa adalah sebagai berikut:
NO.
PROSES KEGIATAN
YANG MELAKUKAN/
TERLIBAT
1
2
3
1.        
Prakarsa dan kesepakatan masyarakat antuk membentuk desa
Masyarakat
2.        
Mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa
Masyarakat
3.        
Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa
BPD dan Kepala Desa
4.        
Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk
Kepala Desa
5.        
Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota
Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota
6.        
Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa
Bupati/Walikota (jika layak)
7.        
Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa untuk menentukan secara tepat batas-batas wilayah desa yang akan dibentuk
Bupati/Walikota melibatkan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa
8.        
Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat desa kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD
Bupati/Walikota
9.        
Melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa
DPRD dan Bupati/Walikota, bila diperlukan dapat mengikut-sertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa.
10.     
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota
11.     
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama
Pimpinan DPRD
12.     
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama
Bupati/Walikota
13.     
Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah
Sekretaris Daerah

Pembentukan Desa di luar desa yang telah ada, diusulkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, dengan tata cara pembentukan seperti pada table di atas.

Pembiayaan dan Pengawasan

Pembiayaan pembentukan, pengggabungan dan penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 Pembinaan dan pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.

Kamis, 11 Juli 2013

99 Nama Allah SWT Asmaul Husna - Sembilan Puluh Sembilan Sebutan Tuhan Asma'ul Husnah


Di dalam kitab suci Al-Qur'an Allah SWT disebut juga dengan nama-nama sebutan yang berjumlah 99 nama yang masing-masing memiliki arti definisi / pengertian yang bersifat baik, agung dan bagus. Secara ringkas dan sederhana Asmaul Husna adalah sembilanpuluhsembilan nama baik Allah SWT.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 180 :
"Allah mempunyai asmaul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asmaul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan".
Berikut ini adalah 99 nama Allah SWT beserta artinya :
1. Ar-Rahman (Ar Rahman) Artinya Yang Maha Pemurah
2. Ar-Rahim (Ar Rahim) Artinya Yang Maha Mengasihi
3. Al-Malik (Al Malik) Artinya Yang Maha Menguasai / Maharaja Teragung
4. Al-Quddus (Al Quddus) Artinya Yang Maha Suci
5. Al-Salam (Al Salam) Artinya Yang Maha Selamat Sejahtera
6. Al-Mu'min (Al Mukmin) Artinya Yang Maha Melimpahkan Keamanan
7. Al-Muhaimin (Al Muhaimin) Artinya Yang Maha Pengawal serta Pengawas
8. Al-Aziz (Al Aziz) Artinya Yang Maha Berkuasa
9. Al-Jabbar (Al Jabbar) Artinya Yang Maha Kuat Yang Menundukkan Segalanya
10. Al-Mutakabbir (Al Mutakabbir) Artinya Yang Melengkapi Segala kebesaranNya
11. Al-Khaliq (Al Khaliq) Artinya Yang Maha Pencipta
12. Al-Bari (Al Bari) Artinya Yang Maha Menjadikan
13. Al-Musawwir (Al Musawwir) Artinya Yang Maha Pembentuk
14. Al-Ghaffar (Al Ghaffar) Artinya Yang Maha Pengampun
15. Al-Qahhar (Al Qahhar) Artinya Yang Maha Perkasa
16. Al-Wahhab (Al Wahhab) Artinya Yang Maha Penganugerah
17. Al-Razzaq (Al Razzaq) Artinya Yang Maha Pemberi Rezeki
18. Al-Fattah (Al Fattah) Artinya Yang Maha Pembuka
19. Al-'Alim (Al Alim) Artinya Yang Maha Mengetahui
20. Al-Qabidh (Al Qabidh) Artinya Yang Maha Pengekang
21. Al-Basit (Al Basit) Artinya Yang Maha Melimpah Nikmat
22. Al-Khafidh (Al Khafidh) Artinya Yang Maha Perendah / Pengurang
23. Ar-Rafi' (Ar Rafik) Artinya Yang Maha Peninggi
24. Al-Mu'izz (Al Mu'izz) Artinya Yang Maha Menghormati / Memuliakan
25. Al-Muzill (Al Muzill) Artinya Yang Maha Menghina
26. As-Sami' (As Sami) Artinya Yang Maha Mendengar
27. Al-Basir (Al Basir) Artinya Yang Maha Melihat
28. Al-Hakam (Al Hakam) Artinya Yang Maha Mengadili
29. Al-'Adl (Al Adil) Artinya Yang Maha Adil
30. Al-Latif (Al Latif) Artinya Yang Maha Lembut serta Halus
31. Al-Khabir (Al Khabir) Artinya Yang Maha Mengetahui
32. Al-Halim (Al Halim) Artinya Yang Maha Penyabar
33. Al-'Azim (Al Azim) Artinya Yang Maha Agung
34. Al-Ghafur (Al Ghafur) Artinya Yang Maha Pengampun
35. Asy-Syakur (Asy Syakur) Artinya Yang Maha Bersyukur
36. Al-'Aliy (Al Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
37. Al-Kabir (Al Kabir) Artinya Yang Maha Besar
38. Al-Hafiz (Al Hafiz) Artinya Yang Maha Memelihara
39. Al-Muqit (Al Muqit) Artinya Yang Maha Menjaga
40. Al-Hasib (Al Hasib) Artinya Yang Maha Penghitung
41. Al-Jalil (Al Jalil) Artinya Yang Maha Besar serta Mulia
42. Al-Karim (Al Karim) Artinya Yang Maha Pemurah
43. Ar-Raqib (Ar Raqib) Artinya Yang Maha Waspada
44. Al-Mujib (Al Mujib) Artinya Yang Maha Pengkabul
45. Al-Wasi' (Al Wasik) Artinya Yang Maha Luas
46. Al-Hakim (Al Hakim) Artinya Yang Maha Bijaksana
47. Al-Wadud (Al Wadud) Artinya Yang Maha Penyayang
48. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
49. Al-Ba'ith (Al Baith) Artinya Yang Maha Membangkitkan Semula
50. Asy-Syahid (Asy Syahid) Artinya Yang Maha Menyaksikan
51. Al-Haqq (Al Haqq) Artinya Yang Maha Benar
52. Al-Wakil (Al Wakil) Artinya Yang Maha Pentadbir
53. Al-Qawiy (Al Qawiy) Artinya Yang Maha Kuat
54. Al-Matin (Al Matin) Artinya Yang Maha Teguh
55. Al-Waliy (Al Waliy) Artinya Yang Maha Melindungi
56. Al-Hamid (Al Hamid) Artinya Yang Maha Terpuji
57. Al-Muhsi (Al Muhsi) Artinya Yang Maha Penghitung
58. Al-Mubdi (Al Mubdi) Artinya Yang Maha Pencipta dari Asal
59. Al-Mu'id (Al Muid) Artinya Yang Maha Mengembali dan Memulihkan
60. Al-Muhyi (Al Muhyi) Artinya Yang Maha Menghidupkan
61. Al-Mumit (Al Mumit) Artinya Yang Mematikan
62. Al-Hayy (Al Hayy) Artinya Yang Senantiasa Hidup
63. Al-Qayyum (Al Qayyum) Artinya Yang Hidup serta Berdiri Sendiri
64. Al-Wajid (Al Wajid) Artinya Yang Maha Penemu
65. Al-Majid (Al Majid) Artinya Yang Maha Mulia
66. Al-Wahid (Al Wahid) Artinya Yang Maha Esa
67. Al-Ahad (Al Ahad) Artinya Yang Tunggal
68. As-Samad (As Samad) Artinya Yang Menjadi Tumpuan
69. Al-Qadir (Al Qadir) Artinya Yang Maha Berupaya
70. Al-Muqtadir (Al Muqtadir) Artinya Yang Maha Berkuasa
71. Al-Muqaddim (Al Muqaddim) Artinya Yang Maha Menyegera
72. Al-Mu'akhkhir (Al Muakhir) Artinya Yang Maha Penangguh
73. Al-Awwal (Al Awwal) Artinya Yang Pertama
74. Al-Akhir (Al Akhir) Artinya Yang Akhir
75. Az-Zahir (Az Zahir) Artinya Yang Zahir
76. Al-Batin (Al Batin) Artinya Yang Batin
77. Al-Wali (Al Wali) Artinya Yang Wali / Yang Memerintah
78. Al-Muta'ali (Al Muta Ali) Artinya Yang Maha Tinggi serta Mulia
79. Al-Barr (Al Barr) Artinya Yang banyak membuat kebajikan
80. At-Tawwab (At Tawwab) Artinya Yang Menerima Taubat
81. Al-Muntaqim (Al Muntaqim) Artinya Yang Menghukum Yang Bersalah
82. Al-'Afuw (Al Afuw) Artinya Yang Maha Pengampun
83. Ar-Ra'uf (Ar Rauf) Artinya Yang Maha Pengasih serta Penyayang
84. Malik-ul-Mulk (Malikul Mulk) Artinya Pemilik Kedaulatan Yang Kekal
85. Dzul-Jalal-Wal-Ikram (Dzul Jalal Wal Ikram) Artinya Yang Mempunyai Kebesaran dan Kemuliaan
86. Al-Muqsit (Al Muqsit) Artinya Yang Maha Saksama
87. Al-Jami' (Al Jami) Artinya Yang Maha Pengumpul
88. Al-Ghaniy (Al Ghaniy) Artinya Yang Maha Kaya Dan Lengkap
89. Al-Mughni (Al Mughni) Artinya Yang Maha Mengkayakan dan Memakmurkan
90. Al-Mani' (Al Mani) Artinya Yang Maha Pencegah
91. Al-Darr (Al Darr) Artinya Yang Mendatangkan Mudharat
92. Al-Nafi' (Al Nafi) Artinya Yang Memberi Manfaat
93. Al-Nur (Al Nur) Artinya Cahaya
94. Al-Hadi (Al Hadi) Artinya Yang Memimpin dan Memberi Pertunjuk
95. Al-Badi' (Al Badi) Artinya Yang Maha Pencipta Yang Tiada BandinganNya
96. Al-Baqi (Al Baqi) Artinya Yang Maha Kekal
97. Al-Warith (Al Warith) Artinya Yang Maha Mewarisi
98. Ar-Rasyid (Ar Rasyid) Artinya Yang Memimpin Kepada Kebenaran
99. As-Sabur (As Sabur) Artinya Yang Maha Penyabar / Sabar

Rabu, 10 Juli 2013


Kumpulan Kata-kata Mutiara Terbaru - Kata-kata yang indah terkadang akan membuat hidup kita seakan lebih berwarna. Seperti kata-kata yang membangkitkan semangat atau kata motivasi, kata-kata cinta, dan juga kata mutiara. Hari ini kami akan memberikan beberapa kata mutiara yang mungkin bisa menambah motivasi dalam hidup atau dalam hubungan percintaan.

Kata Mutiara


Kata mutiara yang kami hadirkan mungkin akan sedikit mewakili perasaan dari para pembaca. Biasanya kata mutiara bertemakan puitis yang menyayat hati namun didalamnya tersimpan berbagai macam makna yang bisa saja mewakili perasaan kita semuanya. Mungkin daripada berlama-lama lagi berikut langsung kami hadirkan beberapa kata mutiara yang mungkin akan mewakili perasaan anda semuanya.
Kumpulan Kata-kata Mutiara Terbaru


"Hidup memang tak selalu seperti yang anda mau, hal buruk dan baik selalu terjadi, namun semua itu telah diatur oleh Tuhan dengan akhir yang indah"

"Setiap orang memiliki masalah, lebih baik cari solusi untuk masalahmu sendiri, jangan membandingkan dengan masalah orang lain"

"Menjadi manusi yang terbaik adalah orang yang memberikan manfaat bagi orang lain"

"Kegagalan merupakan suatu pengalaman, jangan pernah takut untuk gagal, karena kita bisa belajar darinya"

"Pakaian merupakan topeng manusia, perilaku merupakan wujud sebenarnya"

"Menolong dengan cara menutupi sebuah kebohongan sama saja dengan melakukan kebohongan itu sendiri"

"Jika kita belum matang untuk dikritik, berarti kita terlalu muda untuk dipuji"

"Menjadi lilin berarti memberikan cahaya bagi orang lain dan membiarkan diri kita sendiri ternakar"

"Jangan membenci mereka yang mengatakan hal buruk untuk menjatuhkanmu, karena merekalah yang membuatmu setiap hari semakin kuat"

"Kekuatan tidak bisa menjaga perdamaian, perdamaian hanya bisa diraih dengan saling pengertian"

"Kesedihan hanyalah lembaran buram yang ada dalam sebuah buku kehidupan, yang harus dilakukan adalah membuangnya dan menggantinya dengan lembaran baru"

"Salah satu hal yang terbaik adalah melihat senyuman di wajah orang tuamu, dan menyadari bahwa kamulah alasan mereka tersenyum"

"Jangan berharap pada jalan pintas untuk mendapatkan kesuksesan yang bertahan lama"

"Menertawakan masalah orang lain itu merupakan hal yang sangat mudah, tapi menertawakan masalahmu sendiri? Itu hanya orang hebat yang bisa"

"Jangan menghina barang yang bentuknya kecil, jarum yang kecil saja bisa menumpahkan darah"

"Pikirkan apapun yang saat ini kamu ucapkan, karena setiap ucapan yang akan keluar dari mulutmu, itu tidak akan bisa ditarik kembali"

"Orang yang mengetahui dirinya berdusta, maka ia tidak akan percaya terhadap orang yang jujur"

"Sahabat merupakan seseorang yang selalu ada di sampingmu, sabar mendengarkan keluh kesahmu, dan bersedia untuk selalu menemani menjalani hidup"

"Sahabat yang sejati dan setia, nilainya lebih dari semua emas yang ada di dunia ini"

"Bahagia bukan berarti sempurna segalanya, tapi bahagia adalah ketika kamu memutuskan untuk melihat semua secara sempurna"

"Mereka yang berani bertindak serinbgkali didatangi kesuksesan, tapi mereka yang penakut dan tidak berani mengambil konsekuensi jarang dihinggapi kesuksesan"

"Hidup itu seperti sebuah drama, kamu hanya tinggal memilih menjadi pemain atau menjadi penonton"

"Tidak ada rahasia untuk mencapai kesuksesan. Sukses itu terjadi karena adanya persiapan, kerja keras dan mau belajar dari kegagalan"

"Kebanggan terbesar adalah bukan karena kita tidak pernah gagal, tapi disaat kita bangkit setelah kita terjatuh"

"Kita diberikan satu lidah, namun kita juga diberikan dua telinga agar kita bisa mendengar dua kali lebih banyak dibandingkan berbicara"

"Jangan mengingat kebaikan yang pernah kita lakukan, tapi ingatlah kebaikan yang orang lain pernah lakukan kepada kita"

"Banyak orang mengatakan bahwa kesempatan hanya datang satu kali. Itu tidak benar, kesempatan akan selau datang asal kita siap untuk menanggapinya"

"Sahabat yang baik pasti tidak akan meminta sahabatnya menjadi orang lain, sahabat yang baik akan menerima sahabatnya apa adanya"

"Manusia tidak dirancang untuk gagal, tapi manusia sendirilah yang merancang suatu kegagalan"

"Visi tanpa eksekusi merupakan sebuah lamunan, tapi eksekusi tanpa misi merupakan sebuah mimpi buruk"

"Jenius adalah orang yang bisa membuat hal rumit menjadi terlihat sederhana"

"Jangan katakan: Wahai Tuhan, aku memiliki masalah besar, tapi katakanlah: Hei masalah, aku memiliki Tuhan yang maha besar"

" Merenung dalam satu menit, dapat menyelamatkan hidup kita dalam satu hari"

"Dalam melakukan sesuatu kita tidak harus menjadi seorang ahli, karena keahlian itu akan datang ketika kita melakukannya"

"Lebih baik dibenci karena menjadi diri sendiri, daripada harus disukai tapi menjadi orang lain"

"Salah satu ciri dari orang yang pandai adalah orang yang mampu memanfaatkan mimpinya menjadi hal yang lebih berguna untuk orang lain"

"Setiap cerita pasti memiliki akhir, tapi dalam kehidupan akhir merupakan sebuah awal yang baru"

"Setiap orang mencoba untuk mencapai hal besar, tanpa menyadari bahwa kehidupan merupakan kumpulan dari titik-titik kecil"

"Berusalah untuk tidak menjadi seorang manusia yang berhasil tapi menjadi manusia yang berguna"

"Belajar memang hal yang melelahkan, tapi akan lebih lelah jika kelak nanti saat ini tidak belajar"

Kata Mutiara


Itulah tadi sedikit ulasan mengenai kumpulan kata mutiara tebaru. Semoga saja dengan hadirnya tulisan ini dapat memberikan motivasi bagi kehidupan anda semuanya.